Peserta yang dapat didaftarkan untuk mengikuti UKMPPD adalah MPPD yang telah menyelesaikan kepaniteraan klinik di institusi pendidikan dokter di Indonesia dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI). Untuk itu disampaikan kepada seluruh MPPD FK UNHAS yang akan mengikuti UKMPPD khususnya bagi yang sudah pernah mengikuti UKMPPD namun belum lulus (retaker UKMPPD) untuk mengurus pengaktifan kembali status kemahasiswaannya.
Mahasiswa yang tidak aktif selama dua semester berturut-turut akan dinyatakan Putus Studi oleh sistem.
Informasi mengenai UKMPPD dapat dilihat pada laman http://pnukmppd.kemdikbud.go.id/